Peraturan Gubernur

Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik merupakan UKPD Dinas Perhubungan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan peraturan dan keputusan gubernur.

Peraturan Gubernur:

1. Peraturan Gubernur no. 309/2014 tanggal 31/12/2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UP. Sistem Jalan Berbayar Elektronik.

2. sudah diterbitkan Peraturan Gubernur no. 337/2016 sebagai peraturan pengganti Pergub 309/2014.

3. Sudah diterbitkan Peraturan Gubernur no. 4/2021 sebagai peraturan pengganti Pergub 337/2016.

Keputusan Gubernur:

Keputusan Gubernur No. 1664/2015 Tanggal 18/08/2015 Tentang Penetapan UP. Sistem Jalan Berbayar Elektronik Sebagai UKPD Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum