Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi Utama Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 4/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan.

Tugas:

Menyelenggarakan Pengelolaan Sistem Jalan Berbayar Elektronik.

Fungsi:

1. penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.

2. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.

3. perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik.

4. pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik.

5. pelaksanaan perencanaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian pengelolaan sistem jalan berbayar elektronik

6. pelaksanaan kesekretariatan Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik.

7. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dinas sesuai dengan lingkup fungsinya.

8. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.