Peraturan Presiden

Kebijakan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) diselenggarakan di Provinsi DKI Jakarta berlandaskan pada Peraturan Presiden sebagai berikut:

1. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Tahun 2018 – 2029. Peraturan Presiden ini mengamanatkan adanya Penerapan Electronic Road Pricing (ERP) dan Pengaturan Penggunaan Sepeda Motor pada Ruas Jalan Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Majapahit dan Jalan Sisingamangaraja, dengan waktu pelaksanaan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2029.

2. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional. Peraturan Presiden ini mengamanatkan adanya penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim di tingkat Pemerintah Daerah dalam rangka pengurangan emisi Gas Rumah Kaca. Yang dimaksud dengan Mitigasi Perubahan Iklim dalam Peraturan Presiden ini adalah usaha pengendalian untuk mengurangi risiko akibat perubahan iklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi atau meningkatkan penyerapan GRK dan penyimpanan/penguatan cadangan karbon dari berbagai sumber emisi. Penerapan kebijakan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) dapat dikategorikan sebagai salah kegiatan dalam Mitigasi Perubahan Iklim dari sub sektor transportasi.