Dasar Hukum

Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik merupakan UKPD Dinas Perhubungan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara penuh.

Dasar Hukum Pembentukan Organisasi Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah).

5. Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2012 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

6. Peraturan Gubernur Nomor 309 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik.

7. Peraturan Gubernur Nomor 337 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (mencabut Peraturan Gubernur Nomor 309 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik).

8. Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan (mencabut Peraturan Gubernur Nomor 337 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik).

9. Keputusan Gubernur Nomor 1664 Tahun 2015 tentang Penetapan Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Sebagai Unit Kerja Perangkat Daerah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh.