Dishub DKI Jakarta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan

Dishub DKI Jakarta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan

Dishub DKI Jakarta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan

Bagi kamu pengguna transportasi publik, ada informasi terbaru yang penting untuk perjalananmu sehari - hari, nih!

Sesuai Surat Edaran Dinas Pehubungan Provinsi DKI Jakarta No.26/SE/2023 Tentang Himbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi, kamu diperkenankan untuk tidak menggunakan masker saat melakukan perjalanan menggunakan transportasi publik jika kamu dalam kondisi sehat dan tidak berisiko menularkan/tertular COVID-19.

Namun, tetap gunakan maskermu apabila kamu dalam kondisi tidak sehat untuk kenyamanan dan kesehatan bersama. ya!

Dalam upaya menjaga kesehatan dan kenyamanan masyarakat, Dishub DKI Jakarta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19 di transportasi publik.

Berita Lainnya