Untuk mendukung penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 tahun 2023, Dishub DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 di Ruas Jalan Arteri dan Tol Wilayah Jakarta.
Penerapan ini sesuai Keputusan Kepala BPTJ Nomor KP-BPTJ 22 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 di Ruas Tol Wilayah Jakarta dan Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0030/SE/2023 tentang Pembatasan Angkutan Barang Dalam KTT KE-43 ASEAN.
Pembatasan tersebut diberlakukan mulai 5 - 7 September 2023 di 29 Ruas Jalan Arteri dan 4 Ruas Jalan Tol.
Simak infografis ini untuk mengetahui info pembatasan ini secara rinci. Catat juga mobil-mobil angkutan barang yang dikecualikan serta rute alternatif yang dapat dilalui, ya!