UJI EMISI 01 NOVEMBER 2023

UJI EMISI 01 NOVEMBER 2023

UJI EMISI 01 NOVEMBER 2023

Mulai 1 November 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas untuk memperbaiki kualitas udara di ibu kota. Pemerintah memberlakukan sanksi tilang kepada kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak lolos uji emisi. Ini adalah langkah serius untuk menciptakan udara yang lebih bersih dan sehat bagi kita semua.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup telah bekerja sama dengan ratusan bengkel di Jakarta untuk melaksanakan uji emisi, dan sudah terintegrasi dengan Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya (Si Elang Biru Jaya) untuk memastikan kendaraan sudah terdaftar.

Dengan langkah ini, kita bisa memberikan dampak besar bagi lingkungan dan kesehatan kita. Jadilah bagian dari perubahan positif!

Berita Lainnya