Sehubungan dengan Libur Nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta DITIADAKAN pada 8 dan 9 Februari 2024.
Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan.