Dishub DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Dishub DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Dishub DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Teman Dishub, untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas selama masa libur panjang Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2024, Dishub DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Operasional Angkutan Barang pada ruas Tol dan Non Tol.

Pembatasan berlaku mulai tanggal 7 Februari 2024 pukul 16.00 WIB hingga 11 Februari 2024 Pukul 24.00 WIB.

Simak rincian pembatasan tersebut pada infografis ini. Bagikan informasi ini ke teman-teman dan keluarga kalian, ya

Berita Lainnya